thePONSEL.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang pada prinsipnya menggarisbawahi bahwa THR keagamaan selama masa pandemi COVID-19 tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, Surat Edaran ini membuka kesempatan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR tahun 2020 kepada karyawan.
Surat edaran tersebut sebagai reaksi atas kondisi perekonomian sebagian besar perusahaan di Indonesia, khususnya yang berpusat di Jakarta, yang terkena imbas pandemik Covid-19 dan rata-rata terancam tidak sanggup memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR ke karyawan.
Bagi pelaku usaha yang terdampak dan mengalami kesulitan dalam pembayaran THR tersebut, startup pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Gadjian, menawarkan solusi berupa dana talangan THR yang merupakan kerjasama dengan platform pendanaan online KoinWorks.
Untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha yang beritikad baik untuk tetap mencicil atau membayarkan THR 2020 kepada karyawan, startup pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Gadjian menawarkan solusi dana talangan THR
Melalui program “Koin Gaji THR 2020” yang ditawarkan platform Gadjian, pelaku usaha bisa mendapatkan dana talangan THR dengan bunga terjangkau yang langsung ditransfer ke rekening karyawan dalam jangka waktu 3 hari. Program ini berlaku untuk pelaku usaha di bidang apapun yang memiliki karyawan minimal 5 orang.
“Isu pembayaran THR di masa pandemi corona ini merupakan isu yang dilematis. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan pembayaran THR, bisa jadi sebagian karyawan perusahaan tetap menantikan THR untuk dikirim ke orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kami berharap program Koin Gaji THR ini bisa menjadi salah satu opsi bagi para pebisnis untuk meringankan dilema pengupahan yang pelik di masa krisis ini,” jelas Afia R Fitriati, CEO Gadjian.
Program Koin Gaji THR merupakan bagian dari inisiatif #GotongRoyongGadjian yang diluncurkan Gadjian untuk membantu para pelaku usaha Indonesia melalui krisis ekonomi akibat pandemi virus corona.