thePONSEL.comthePONSEL.com
  • Home
  • News
    • Event
    • Operator
    • Preview
    • Vendor
  • Gadget
  • Game & Apps
  • Review
  • Rekomendasi
  • Tips & Trik
  • Lifestyle
    • Autos
    • Fintech
Search
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
@Copyright 2024 | theponsel.com
Reading: IFSOC: UU PPSK Percepat Inklusi Keuangan
Share
Aa
thePONSEL.comthePONSEL.com
Aa
  • Home
  • News
  • Gadget
  • Game & Apps
  • Review
  • Rekomendasi
  • Tips & Trik
  • Lifestyle
Search
  • Home
  • News
    • Event
    • Operator
    • Preview
    • Vendor
  • Gadget
  • Game & Apps
  • Review
  • Rekomendasi
  • Tips & Trik
  • Lifestyle
    • Autos
    • Fintech
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
@Copyright 2024 | theponsel.com
thePONSEL.com > thePONSEL.com | Review, Harga, Spesifikasi, Gadget, dan, HP > Lifestyle > Fintech > IFSOC: UU PPSK Percepat Inklusi Keuangan
Fintech

IFSOC: UU PPSK Percepat Inklusi Keuangan

thePONSEL.com
thePONSEL.com Published December 18, 2022
Share
3 Min Read
UU PPSK

thePONSEL.com – IFSOC menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dengan disahkannya undang-undang ini, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking.

UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

Rudiantara, Ketua Steering Committee IFSOC, mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan payung hukum yang mengedepankan principle-based dalam pengembangan dan penguatan peran fintech kedepan.

Rudiantara juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK.” kata Rudiantara.

Rudiantara juga berpandangan bahwa bahwa UU PPSK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip “same risk, same regulation”, ungkap Rudiantara.

Anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.

Baca juga:   Glints Raih Pendanaan Sebesar US$50 Juta

Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan.

“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” ujar Prasetyantoko.

Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan.

Baca juga:   Fuse Insurtech Tawarkan Pembiayaan Multiguna

Hal ini karena undang-undang ini mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan”, tambah Prasetyantoko.

Sementara itu, Hendri Saparini, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi otoritas di sektor keuangan.

Baca juga:   Fuse Buka Kantor Operasional Baru di Pekanbaru Riau

Menurutnya, UU PPSK telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS.

Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, tegas Hendri Saparini.

0 0 votes
Article Rating
TAGGED: fintech, IFsoc, UU PPSK
thePONSEL.com December 18, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By thePONSEL.com
Follow:
thePONSEL.com merupakan portal informasi yang membahas seputar gadget, smartphone, laptop, kamera, aplikasi, game serta lifestyle. Silakan kontak kami di theponsel@gmail.com
Previous Article Model Branch PermataBank Surabaya Konsep Model Branch PermataBank Hadir di Surabaya
Next Article Gojek Luncurkan GoCar Luxe, Punya Kabin Penumpang yang Luas
Leave a comment Leave a comment
Subscribe
Notify of
guest

guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Lates News

Xiaomi Redmi 15

Mengintip Kelebihan REDMI 15, Smartphone Rp2 Jutaan Paling Komplit

March 16, 2026 / Harga, Kelebihan, News, Redmi 15, Rekomendasi, Spesifikasi, Xiaomi
Pemenang Anugerah Jurnalistik BTN 2026

BTN Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik dan Foto 2026, Lebih dari 1.000 Karya Jurnalis Berkompetisi

March 14, 2026 / Anugerah Jurnalistik, Bank BTN, Event, Foto, Hadiah, Karya Tulis, News, Pemenang
Pemenang BombasTri 2025

Apresiasi Pelanggan Setia, Tri Indonesia Umumkan Pemenang BombasTri 2025

March 13, 2026 / Event, hadiah BombasTri 2025, News, pemenang BombasTri 2025, program BombasTri Tri, promo Tri BombasTri, Tri Indonesia
iQOO Z11x 5G

Penjualan Perdana iQOO Z11x 5G Siap Dibuka, Cek Harga dan Speknya!

March 12, 2026 / Harga, iQOO, iQOO Z11x 5G, News, Penjualan, Spesifikasi
Indosat HiFi Air

Indosat HiFi Air Jadi Solusi Internet Praktis untuk Ramadan dan Mudik, Bisa Dibawa ke Mana Saja

February 27, 2026 / Event, FWA, Harga, Indosat, Indosat HiFi Air, Internet Rumah, News, Paket Data
  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 1,828
  • ›
Loading...

Anda Mungkin Tertarik

MyBCA Smartwatch
FintechGame & AppsNews

Aplikasi myBCA Kini Tersedia untuk Smartwatch, Transaksi Jadi Lebih Mudah

November 14, 2025
Maybank Indonesia Jadi Bank Kustodian KIK EBA Syariah
FintechNews

Maybank Indonesia Jadi Bank Kustodian KIK EBA Berbasis Syariah

November 12, 2025
Maybank KCP Subang
FintechNews

Maybank KCP Subang Resmi Dibuka, Perluas Akses Layanan Keuangan di Jawa Barat

November 7, 2025
Samsung Wallet di Indonesia
FintechNews

Resmi Hadir di Indonesia, Ini 3 Kelebihan Utama Samsung Wallet

November 6, 2025
Show More
thePONSEL.comthePONSEL.com
Follow US

@Copyright 2026 | theponsel.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber

Add thePONSEL.com to your Homescreen!

Add

Removed from reading list

Undo
wpDiscuz
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?