Imbas Ditahannya Mantan Dirut IM2, Internet di Indonesia Terancam Mati Total

Indar-Atmanto-mantan-Dirut-IM2Ditahannya mantan Dirut IM2, Indar Atmanto oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu telah menimbulkan keresahan diantara para penyelenggara jasa internet di Indonesia. Merasa terancam dan tak ingin bernasib sama, penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ ISP) di Indonesia pun bersiap untuk mematikan layanannya dalam waktu satu hingga dua minggu kedepan, jika model bisnis yang mereka jalankan selama ini ternyata dianggap menyalahi aturan.

Kekhawatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan, karena mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar dinyatakan bersalah dan tetap masuk penjara.

Jika internet di Indonesia mati total, maka akan menyebabkan kerugian yang sangat besar. Menurut perhitungan Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90 miliar tiap jam yang akan hangus.

Baca juga:   InMobi Perluas Kemitraan dengan Microsoft Advertising

Selain masyarakat pengguna Internet, pihak yang akan mengalami kerugian tentu saja juga industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti misalnya perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.

Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa internet yang jumlahnya lebih dari 200 ISP ini bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.

Baca juga:   Kaspersky: Data Pribadi 40% Konsumen di Asia Pasifik Diretas

“Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak,” kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014) lalu.

“Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat,” tambahnya.

“Seandainya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak bisa mengakses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai,” tandas Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).

“Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua,” tegas Semmy.

Baca juga:   Ini Kelebihan dan Tanggal Rilis Infinix Zero 30 di Indonesia

Sebelumnya, Indar Atmanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Mantan Dirut IM2 itu kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain divonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments