Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk membekukan sertifikasi smartphone Infinix Zero 5 3G. Sertifikat ini merupakan ‘kunci’ utama untuk menjual produk di Indonesia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan PT. Bejana Nusa Agung sesuai Berita Acara Klarifikasi Perdagangan Perangkat Telekomunikasi PT. Bejana Nusa Agung nomor 301/BA/KOMINFO/DJSDPPI.4/04/2018 tanggal 3 April 2018, ditemukenali terdapat pelanggaran pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atas perangkat pesawat telepon seluler berkode Infinix X603-3G yang dijual di e-commerce Lazada.
Sesuai sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung, smartphone berkode Infinix X603 hanya mendukung kemampuan 3G. Namun sesuai laporan masyarakat, di pasaran nyatanya dijual dengan dukungan 4G LTE. Artinya, produk yang di pasaran tidak sesuai dengan ijin teknis terkait prasyarat 30% TKDN.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, karena terbukti melakukan kecurangan tersebut, Infinix Mobility lewat PT. Bejana Nusa Agung dilarang menjual smartphone Infinix Zero 5 di tanah air, dan diharuskan untuk menarik produk pesawat telepon seluler yang telah didistribusikan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.