Realisasi TV Digital Masih Tersendat

TV Digital

thePONSEL.com – Rencana untuk realisasi program TV Digital yang sudah sekian lama masih belum tersepakati, kini masih menemui jalan buntu.

Tersendatnya pekerjaan tersebut lantaran selain menuai protes dari Komisi I DPR RI, Kementerian Kominfo berikut dari unsur lain.

Regulasi tentang migrasi di line TV digital justru digugat lewat Mahkamah Agung oleh  Institute of Community and Media Development (Incode).

Dari gugatan yang dilayangkan bahwa Mahkamah Agung dihimbau untuk melakukan uji materi sesuai Peraturan Menkominfo No. 22 dan 23 tahun 2011.

Dalam tuntutan tersebut Yudah Prakoso selaku Direktur Eksekutif Incode menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 32 tentang penyiaran, UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan PP No. 50 tahun 2005 tentang TV swasta.

“Incode sudah diterima oleh pihak MA secara resmi sekaligus mendaftarkan uji materi. Dari pengajuan tersebut, minggu depan Incode akan melengkapi berkas pengajuan lainnya,” tambah Yudah.

PERMenkominfo No. 22/2011 tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan penyiaran TV digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.

Baca juga:   Telkomsel Tuntaskan Upgrade Layanan 3G ke 4G di 31 Kota/Kabupaten

Sedangkan, untuk No. 23/2011 tentang rencana induk frekuensi radio untuk TV siaran digital terestrial berada di frekuensi radio 478-694 MHz.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, telah menerima laporan yang sama. Ia mengatakan bahwa pengajuan gugatan atau uji materi terhadap Permen kami terkait digitalisasi televisi itu wajar.

Baca juga:   Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan Produk Lokal Favorit

Hal ini terjadi tak  sekali ini saja, karena sebelumnya Permen tentang jasa premium juga pernah digugat ke MA oleh IMOCA.

Namun Gatot juga membantah jika aturan tentang TV digital tersebut belum beres. Sebab dua peraturan menteri tersebut telah di uji publik pada Juli dan Agustus 2011 lalu. Hasil uji publik tersebut juga bisa diakses lewat website resmi Kominfo.

Gatot juga menambahkan, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah lima kali memberikan paparan seleksi digital di Komisi I DPR RI.

Baca juga:   DeepL Translator Bantu UMKM Tembus Pasar Global, Ini Caranya!

Kendati minta ditunda pihak Kominfo mengikuti alur. Namun tepat tak ada instruksi penundaan di hearing selanjutnya maka mulailah seleksinya.

Pihak Kominfo juga telah membuka pendaftaran untuk seleksi keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM), ini pun dilakukan Juni kemarin.

Dan perusahaan yang berhasil melewati seleksi di antaranya perusahaan TV swasta nasional seperti RCTI dan Trans TV serta dari TV lokal seperti Jawa Pos TV.

Gatot juga menegaskan bahwa UU Penyiaran tak secara explisit menyebut digitalisasi. Namun dalam PP-nya disebutkan dengan jelas. (AE/thePONSEL)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments