thePONSEL.com – Rencana untuk realisasi program TV Digital yang sudah sekian lama masih belum tersepakati, kini masih menemui jalan buntu.
Tersendatnya pekerjaan tersebut lantaran selain menuai protes dari Komisi I DPR RI, Kementerian Kominfo berikut dari unsur lain.
Regulasi tentang migrasi di line TV digital justru digugat lewat Mahkamah Agung oleh Institute of Community and Media Development (Incode).
Dari gugatan yang dilayangkan bahwa Mahkamah Agung dihimbau untuk melakukan uji materi sesuai Peraturan Menkominfo No. 22 dan 23 tahun 2011.
Dalam tuntutan tersebut Yudah Prakoso selaku Direktur Eksekutif Incode menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 32 tentang penyiaran, UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan PP No. 50 tahun 2005 tentang TV swasta.
“Incode sudah diterima oleh pihak MA secara resmi sekaligus mendaftarkan uji materi. Dari pengajuan tersebut, minggu depan Incode akan melengkapi berkas pengajuan lainnya,” tambah Yudah.
PERMenkominfo No. 22/2011 tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan penyiaran TV digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.
Sedangkan, untuk No. 23/2011 tentang rencana induk frekuensi radio untuk TV siaran digital terestrial berada di frekuensi radio 478-694 MHz.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, telah menerima laporan yang sama. Ia mengatakan bahwa pengajuan gugatan atau uji materi terhadap Permen kami terkait digitalisasi televisi itu wajar.
Hal ini terjadi tak sekali ini saja, karena sebelumnya Permen tentang jasa premium juga pernah digugat ke MA oleh IMOCA.
Namun Gatot juga membantah jika aturan tentang TV digital tersebut belum beres. Sebab dua peraturan menteri tersebut telah di uji publik pada Juli dan Agustus 2011 lalu. Hasil uji publik tersebut juga bisa diakses lewat website resmi Kominfo.
Gatot juga menambahkan, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah lima kali memberikan paparan seleksi digital di Komisi I DPR RI.
Kendati minta ditunda pihak Kominfo mengikuti alur. Namun tepat tak ada instruksi penundaan di hearing selanjutnya maka mulailah seleksinya.
Pihak Kominfo juga telah membuka pendaftaran untuk seleksi keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM), ini pun dilakukan Juni kemarin.
Dan perusahaan yang berhasil melewati seleksi di antaranya perusahaan TV swasta nasional seperti RCTI dan Trans TV serta dari TV lokal seperti Jawa Pos TV.
Gatot juga menegaskan bahwa UU Penyiaran tak secara explisit menyebut digitalisasi. Namun dalam PP-nya disebutkan dengan jelas. (AE/thePONSEL)