Sorotan pemerintah terhadap bisnis SMS premium masih aktif dilakukan. Hingga tiba saatnya untuk melakukan proses revisi draft Permmenkominfo No. 1/2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS system broadcast bakal memasuki uji publik akhir Juli ini dan ditargetkan akan rampung di Agustus mendatang.
Saat ini draft tersebut sudah sampai tangan biro hukum Kementerian Kominfo selanjutnya bakal dirampungkan dengan bantuan Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Hal tersebut dikomentari oleh Nonot Harsono selaku anggota BRTI.”Kami berharap lebih cepat lebih baik. KRT ingin segera, meski perlu adanya penghalusan bahasa atau ada kekurangan lain”.
Adapun isi revisi aturan tentang jasa SMS premium tersebut bakal ekstra ketat meliputi perizinan, uji kelayakan, dan jaminan keamanan bagi konsumen. Langkah ini merupakan jawaban atas ramainya kasus sedot pulsa sebelum BRTI melayangkan Surat Edaran No. 177/2011 pada Oktober 2011 lalu.
Kelak aturan baru tersebut memberlakukan bahwa setiap perusahaan content provider (CP) harus mengikuti Uji Layak Operasi (ULO). CP wajib memiliki izin penyelenggara sehingga untuk mencegah CP yang ilegal memasarkan produknya lewat layanan SMS premium.
Tim pelaksana ULO akan dibentuk usai uji publik yang sarat akan masukan beberapa pihak terkait.
Aturan baru tersebut mengkondisikan pihak regulator akan mengontrol billing system layanan premium dari CP dan operator. Gagasan ini untuk lebih menciptakan transparansi.
Aturan baru ini juga tak sekedar menangani SMS premium saja. Akan tetapi juga menjangkau pada transaksi lain seperti penjualan atau pembelian konten premium yang system transaksinya menggunakan pulsa.
Langkah revisi ini bisa dibilang terlambat dari waktu yang ditetapkan sejak terjadi tsunami unreg massal pada Oktober 2011 lalu.
Di departemen sosial melalui Kemensos juga mulai menetapkan aturan SMS premium. Aturan tersebut juga menangani tarif SMS premium serta transaksi jual – beli konten. (AE/thePONSEL)