Lagi-lagi, realisasi TV Digital akan tertunda lagi. Hal ini dikarenakan Komisi I DPR menunda anggaran migrasi TV analog ke era TV digital untuk tahun 2013, yang sudah diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu.
Penundaan yang dilakukan Komisi I DPR ini kemungkinan akan berlangsung cukup lama. Terlebih, setelah ada wancana pihak DPR akan merevisi Undang-Undang Penyiaran hingga rampung. Dengar pendapat (hearing) Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian antara Kemenkominfo dengan Komisi I DPR, yang dilangsungkan kemarin (Senin, 10/9) pihak Kemenkominfo menyodorkan anggaran sebesar Rp 106 miliar untuk migrasi ke TV digital tahun 2013. Namun, dalam rapat tersebut Komisi I DPR menunda anggaran migrasi TV digital.
“DPR ini cuma menunda saja, bukan berarti menghentikan. Mereka telah menyetujui TV digital itu ada, mungkin waktunya saja belum tepat,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Syukri Batubara. Syukri juga menjelaskan, Komisi I tersebut bakal menunda hingga Undang-Undang penyiaran No 32 tahun 2002 selesai direvisi.
Selain itu, revisi UU Penyiaran jelas Syukri merupakan hak inisiatif di pihak DPR, dan kemudian berlanjut pembahasannya dilakukan dengan pemerintah. Namun untuk saat ini belum, karena masih belum dibahas secara resmi. (AE/thePONSEL)