Waspada! Perangkat Seluler dengan IMEI Ilegal Akan Diblokir

IMEI-IlegalMakin maraknya peredaran perangkat telekomunikasi illegal di tanah air, nampaknya menjadi bahasan khusus pertemuan antara Menteri Perdagangan RI, Dirjen PPI dan beberapa petinggi operator seluler di Indonesia beberapa waktu lalu. Salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah masalah keberadaan IMEI.

IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) seharusnya ada pada setiap perangkat telekomunikasi seluler yang digunakan setiap pengguna layanan tersebut dimana IMEI satu sama lain bisa saling berbeda. IMEI ini ada di kotak kemasan saat pertama kali membeli perangkat baru, atau bisa juga mengetahuinya dengan mengetik tanda bintang tanda pagar angka nol angka enam tanda pagar di masing-masing perangkat. Tujuan IMEI adalah untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi. Sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran.

Baca juga:   Ini Harga dan Spesifikasi realme narzo 50A Prime di Indonesia

Seperti dilansir thePONSEL dari siaran resmi Dirjen SDPPI, Rabu (03/07), salah satu cara yang diusulkan Menteri Perdagangan untuk ‘mengurangi’ beredarnya perangkat illegal tersebut adalah dengan melakukan pemblokiran IMEI terhadap IMEI yang unligitimated (yang ilegal, yang merupakan hasil kloning dan atau juga yang kosong), mengingat menurut laporan dari salah satu Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi yang hadir dalam rapat tersebut terdapat sekitar 10% hingga 15% (sekitar 50 juta) dari perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi IMEI yang unlegitimated.

Baca juga:   Pre Order Wiko Selfy Hadir di Indonesia Harga Rp 1.999.000,-

Sebagai informasi, jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah sekitar 500 juta. Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomernya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta. Usulan tersebut di antaranya didasari atas adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Menurut Menteri Perdagangan, usulan tersebut karena didasari oleh dampak negatif yang diakibatkan jika peredaran perangkat ilegal masih tetap marak, maka tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian.

Baca juga:   10 Perbedaan realme 12x 5G vs realme 11x 5G, Harga Lebih Terjangkau

Namun, masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar 1 tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya. Untuk yang merasa menggunakan perangkat ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga 1 tahun ke depan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments