Perpanjang STNK Pakai LinkAja Bisa Langsung dari Rumah, Ini Caranya!

Perpanjang STNK Pakai LinkAja

thePONSEL.comLinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak. Kini, perpanjang STNK pakai LinkAja bisa langsung dari rumah tanpa perlu antri lama.

Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK  secara tahunan  atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan “Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.  Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja”.

Saat ini, layanan perpanjang STNK pakai LInkAja baru menjangkau wilayah Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi).

Baca juga:   4 Tips GrabAds untuk UMKM Tingkatkan Keuntungan Saat Ramadan

Menariknya, masyarakat juga dipermudah dalam proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel.

“Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah. Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” tambah Haryati.

Cara Perpanjang STNK dari Aplikasi LinkAja

Baca juga:   Tips Mengamankan Akun TikTok

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP).

Selanjutnya, pengguna diminta harus memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukan detail kendaraan bermotor.

Baca juga:   5 Alasan Pintar Beralih Ke Smart TV

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan.

Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3×24 jam.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor dapat diperoleh melalui https://www.linkaja.id/artikel/cara-urus-dokumen-kendaraan-bermotor-jadetabek-melalui-linkaja

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments