thePONSEL.com – Sejalan dengan pertumbuhan jasa pengiriman uang baik domestik maupun internasional yang cukup tinggi, Instamoney, sebuah perusahaan fintech yang memiliki spesialisasi di bidang remitansi, membawa inovasi baru dalam kegiatan transfer dana di Indonesia.
Bank Indonesia melaporkan bahwa pada kuartal pertama tahun 2021, Indonesia telah menerima total remitansi hingga USD2.259 juta.
Selama ini, banyak perusahaan remitansi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan lisensi operasional.
Selain itu, tingginya biaya dari kanal tradisional seperti bank juga menghambat proses pengiriman uang antar negara.
Dengan misi untuk memudahkan bisnis dalam melakukan pengiriman uang, Instamoney membangun infrastruktur pembayaran otomatis menggunakan application programming interface (API) dan Batch Transfer yang memungkinkan transfer ke banyak rekening dengan biaya yang lebih terjangkau.
Ini berarti, klien dapat melakukan banyak transaksi remitansi secara sekaligus, dan telah dilengkapi dengan sistem pencegahan risiko.
Sistem ini ditujukan untuk memitigasi risiko operasional dengan mengenali pola transaksi transfer dana, terutama transaksi yang mencurigakan.
“Dengan bermitra bersama Instamoney, kami menawarkan berbagai keunggulan untuk klien, seperti pengiriman dana secara real-time (maksimal hanya dalam 5 menit) dan dengan biaya jasa yang flat, yaitu hanya Rp 5 ribu per transaksi. Demi memastikan keamanan dan kepatuhan, kami menerima kerja sama hanya dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Mikiko Steven, Direktur dari Instamoney atau PT Syaftraco.
Instamoney juga merupakan bagian dari Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI), sebuah wadah untuk berkumpulnya perusahaan pengiriman uang non-bank.
Selain itu, perusahaan ini menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital berdasarkan POJK No.13/2018.
Kedepannya, Instamoney berharap dapat terus berkontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang transfer dana.