thePONSEL.com – PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “Perseroan”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) 2008 di Auditorium Gedung Indosat Jakarta.
RUPST dipimpin oleh Bapak Lim Ah Doo, Komisaris Independen Indosat dan dihadiri oleh para pemegang saham Indosat atau kuasanya yang mewakili lebih dari 86,31% total saham yang telah disetor dan ditempatkan.
Pada RUPST ini, pemegang saham Indosat menyetujui hal-hal berikut:
1. Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2007.
2. Alokasi laba bersih untuk cadangan, reinvestasi dan dividen sebesar Rp187,90 per saham termasuk waktu, jumlah dan tata cara pembayaran deviden untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.
3. Remunerasi Komisaris untuk tahun 2008.
4. Penunjukkan Purwantono, Sarwoko & Sandjaja, anggota of Ernst & Young Global sebagai Auditor Independen Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008.
5. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan untuk Periode 2008-2012 sebagai berikut:
– Bapak Peter Seah Lim Huat, Komisaris Utama
– Bapak Jarman, Komisaris
– Bapak Rionald Silaban, Komisaris
– Bapak Sio Tat Hiang, Komisaris
– Bapak Sum Soon Lim, Komisaris
– Bapak Sheikh Mohamed bin Suhaim Hamad Al-Thani, Komisaris
– Bapak Lim Ah Doo, Komisaris Independen
– Bapak Setyanto P. Santosa, Komisaris Independen
– Bapak Soeprapto, Komisaris Independen
– Bapak George Thia, Komisaris Independen
Pengumuman resmi Perseroan terkait hasil RUPST, termasuk jadual dan pengaturan untuk pembayaran dividen akan diumumkan di media pada tanggal 9 Juni 2008. (Sumber: www.indosat.com)