Masalah legalaitas TV digital masih dijadikan agenda penting di Kominfo. Hingga, Menkominfo Tifatul Sembiring menjamin bebas dari perlakuan prioritas atau tak akan terjadi monopoli. Bagi pemenang seleksi penyiaran multiplexing (Mux) dianjurkan untuk menyewakan 9 dari 12 kanal yang sudah ada.
Seperti dilansir thePONSEL dari detikinet, Tiffatul menjelaskan bahwa Mux merupakan sebagai wadah. Sedangkan slotnya berada dalam channel. Untuk satu frekuensi mampu mencakup 12 channel station TV. Maka dari itu belum tentu semua mampu jadi penyedia Mux. Otomatis yang kalah dalam seleksi bisa menyewa pada pemenangnya.
Di antara 12 channel, penyelenggara Mux dijatah 3 channel, yang 9 lainnya harus disewakan,kendati pada kompetitornya. Aturan tersebut sudah ditetapkan Permenkominfo No 18 tahun 2012.
Setiap kanal yang disewakan, dibandrol sekitar Rp 80 juta per bulan sewa nya. Kecuali di zona 4 (DKI Jakarta dan Banten). Harga sewa disesuaikan karena zona tersebut berpotensi.
Se tidaknya kebijakan ini akan menjawab keluhan penyelenggara tayangan televisi lokal tentunya.
Digital dihadirkan bukan untuk menghentikan siaran, justru membuka peluang baru. Yang lokal tinggal menyewa, tak perlu bikin multiplexer. Paham pelaku bisnis siaran tersebut jika tak memperoleh Mux maka tak bisa tayang, paham tersebut tidak benar kata Tiffatul.
Ketetapan bagi penyelenggara digital tersebut tak memperoleh lisensi nasional. Dan tiap pemenang hanya mengantongi lisensi siaran lokal sesuai zona nya.
“Kalau sudah jadi digital, takkan ada nasional, semua lokal per zona. Jika ingin nasional dipersilahkan ikut seluruh seleksi di 15 zona. Sebab saat ini yang sudah baru 5 zona, dan bisa dicoba lgai tahun depan. Awal tahun kita buka 4-5 zona lagi hingga 2014-2015,” pungkas Tifatul. (AE/thePONSEL)