
Nokia mengajukan gugatan kepada RIM di pengadilan regional Munich – Jerman dengan tuduhan bahwa RIM telah menjiplak tiga paten produk milik Nokia. Penjiplakan tersebut diungkapkan oleh pihak Nokia meliputi sistem kinerja penyimpanan dan transfer tag di fitur multimedia, kinerja alat untuk memperbarui atau update software dari device mobile menggunakan OTA (On the Air), dan juga sistem kerja transfer informasi sumber daya.
Tuntutan Nokia kepada RIM ini terbilang bukan pertama kalinya. Sebab sebelumnya di awal Mei 2012 kemarin Nokia menggugat RIM terkait 7 paten di 3 lokasi pengadilan di Jerman. Dua gugatan di Dusseldorf, dua di Mennheim dan 3 gugatan di Munich.
Tak hanya RIM yang menerima gugatan dari Nokia, nasib yang sama pun diterima oleh HTC dan Viewsonic dengan gugatan puluhan hak paten. Dan pergelaran kasus ini terjadi di Jerman dan Amerika Serikat sejak Mei 2012 lalu.
Aktivis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Florian Muller angkat bicara dalam blog FOSS Patents-nya, bahwa kemungkinan besar Nokia bakal menang atas gugatan ini, sehingga RIM berkewajiban membayar uang akibat pelanggaran yang telah dilakukan. (AE/thePONSEL).




